
Seorang Manajer Apartemen Denpasar Residence dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran penggunaan uang yang diterima oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) yang berasal dari setoran para ASN.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang sebagai saksi untuk tersangka Mukti Agung pada Senin (7/11).
"Senin (7/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/11).
Kedua saksi yang telah diperiksa, yaitu Ismiatun Retno Utami selaku Manajer Apartemen pada Denpasar Residence; dan Mustafid Ayonk selaku wiraswasta.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW yang salah salah satunya berasal dari setoran para ASN di Pemkab Pemalang," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: