Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman yang Bantah Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 01 November 2022, 11:46 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman yang Bantah Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa penuntut umum/Net
rmol news logo Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin yang membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampakan Jaksa dalam Sidang Lanjutan dugaan Pembunuhan Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

"Berdasarkan tanggapan yang kami kemukakan, dan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman," baca JPU dalam sidang.

Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dakwaan yang disampaikan JPU terhadap perkara yang diresgitrasi dengan Nomor Pdn128/Jakarta Selatan/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Dan menyatakan pemeirksaana terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan, berdasarkan surat dakwaan," sambung JPU.

Ditambahkan JPU, Arif Rachman Arifin juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan selama masa persidangan berlanjut.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA