Usai sidang putusan sela untuk terdakwa Putri dengan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari PH terdakwa Putri, Majelis Hakim memutuskan tim JPU untuk menghadirkan 12 orang saksi pada Selasa (1/11).
"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Tim PH terdakwa Putri lantas menyampaikan usul kepada Majelis Hakim dan JPU. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi digabung dengan perkara terdakwa Sambo. Hal itu kata tim PH terdakwa Sambo, saksi-saksi yang akan dihadirkan di perkara terdakwa Putri sama dengan saksi-saksi perkara terdakwa Sambo dan diwaktu yang berbarengan, yakni pada Selasa (1/11) pukul 09.30 WIB.
"Jadi kami mengusulkan, karena dari PH juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan berbiaya murah, ringan, sederhana, maka kami mengusulkan kepada Yang Mulia dalam persidangan sidang ini, agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi," mohon tim PH terdakwa Putri.
Atas usulan itu, tim JPU menyampaikan keberatannya. Menurut JPU, nomor surat dakwaan untuk perkara terdakwa Putri dengan perkara terdakwa Sambo berbeda.
"Keberatan Majelis Hakim Yang Mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri, baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Oleh karena itu tim Penasihat Hukum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
Untuk itu, Majelis Hakim mengaku akan melakukan musyawarah mengenai usulan dari PH terdakwa Putri maupun keberatan dari JPU. Akan tetapi, Majelis Hakim tetap memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dijadwalkan.
"Iya tetap kami catat dalam berita acara dan kami lanjutkan. Demikian sidang perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan ditutup," pungkas Hakim.
BERITA TERKAIT: