Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan diawali pengumpulan berbagai informasi dan data, selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (8/9).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kata Karyoto, yaitu Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).
Untuk kepentingan penyidikan kata Karyoto, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Simon Pampang dan tersangka Jusieandra Pribadi Pampang selama 20 hari pertama terhitung hari ini, Kamis (8/9) sampai dengan Selasa (27/9) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencairan keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," pungkas Karyoto.
Untuk tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Ricky Ham Pagawak, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: