Petinggi Anak Perusahaan PT Summarecon Agung Dandan Jaya Segera Diadili di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 09:45 WIB
Petinggi Anak Perusahaan PT Summarecon Agung Dandan Jaya Segera Diadili di Pengadilan
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika/RMOL
rmol news logo Penyuap Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Dandan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Kamis (25/8).

"Status penahanan berikutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, masih menunggu terbitnya penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang.

Sebelumnya, penyuap Walikota Yogyakarta, yakni Head of Government Relation atau Vice President PT Summarecon Agung Tbk, Ooh Nusihono didakwa memberikan uang atau suap ke Walikota Yogyakarta periode 2011-2016, Haryadi Suyuti sebesar Rp 20 juta, 20.450 dolar AS, dan satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc tahun 2010 serta satu unit sepeda elektrik.

Suap itu diberikan agar dengan mudah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (22/8).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Oon selaku bersama-sama dengan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya Harya melalui Nurwidihartana dan Triyanto mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA