Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semester I 2022, KPK Berhasil Lakukan Asset Recovery Rp 313,7 M, Meningkat 83,2 Persen dari Periode Sama Tahun Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Agustus 2022, 15:44 WIB
Semester I 2022, KPK Berhasil Lakukan <i>Asset Recovery</i> Rp 313,7 M, Meningkat 83,2 Persen dari Periode Sama Tahun Lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membeberkan kinerja KPK Bidang Penindakan semester pertama 2022 didampingi oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Selama semester pertama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka tersebut meningkat 83,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membeberkan kinerja KPK Bidang Penindakan semester pertama 2022 didampingi oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (22/8).

"Tercatat selama semester pertama 2022, KPK berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar," ujar Alex kepada wartawan.

KPK terus berkomitmen, untuk memberikan efek jera dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Sementara itu, Karyoto membeberkan secara rinci asset recovery yang dilakukan KPK selama semester pertama 2022 ini. Asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar itu kata Karyoto, mengalami peningkatan dibandingkan dengan asset recovery yang dicapai KPK pada semester pertama tahun 2021 sebesar Rp 171,23 miliar.

"Atau mengalami peningkatan 83,2 persen," kata Karyoto.

Rincian asset recovery tersebut, yaitu Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

"Rp 41,5 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Dan Rp 24,2 miliar penetapan status penggunaan dan hibah," pungkas Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA