Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membeberkan kinerja KPK Bidang Penindakan semester pertama 2022 didampingi oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (22/8).
"Tercatat selama semester pertama 2022, KPK berhasil mengumpulkan
asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar," ujar Alex kepada wartawan.
KPK terus berkomitmen, untuk memberikan efek jera dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan
asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.
Sementara itu, Karyoto membeberkan secara rinci asset recovery yang dilakukan KPK selama semester pertama 2022 ini.
Asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar itu kata Karyoto, mengalami peningkatan dibandingkan dengan asset recovery yang dicapai KPK pada semester pertama tahun 2021 sebesar Rp 171,23 miliar.
"Atau mengalami peningkatan 83,2 persen," kata Karyoto.
Rincian
asset recovery tersebut, yaitu Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.
"Rp 41,5 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Dan Rp 24,2 miliar penetapan status penggunaan dan hibah," pungkas Karyoto.
BERITA TERKAIT: