Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surya Darmadi alias Apeng Resmi Ditahan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 Agustus 2022, 16:45 WIB
Surya Darmadi alias Apeng Resmi Ditahan Kejagung
Surya Darmadi saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Repro
rmol news logo Tersangka kasus suap lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung RI.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin setelah melakukan penjemputan Surya Darmadi (SD) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (15/8).

"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam konferensi persnya, Senin (15/8).

Surya Darmadi sebelumnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Ia mendarat dengan menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Soekarno Hatta.

Apeng kemudian langsung meluncur dan tiba di Kejaksaan Agung RI, skeitar pukul 13.57 WIB untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit.

Akibat tindakan Apeng, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp. 78 triliun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA