Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Keluarkan SP3 untuk Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Agustus 2024, 00:13 WIB
Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Keluarkan SP3 untuk Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng, dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

KPK beralasan tidak punya cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. SP3 dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi SP3 tertanggal 20 Juni 2024 seperti dikutip RMOL, Senin (12/8).

Penghentian penyidikan itu pun disetujui pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 790/2024 tentang Penghentian Penyidikan.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, pada 25 September 2014.

Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan 2 pihak lainnya, yakni tersangka korporasi, PT Palma Satu, serta tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darmadi sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia pun ditetapkan menjadi buronan KPK.

Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2022, Surya Darmadi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA