Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya adalah Rois Sunandar selaku adik Maming, dan Sitti Mariani selaku Ibu Maming. Mereka sedianya diperiksa pada Rabu (20/7).
"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ujar Ali, Kamis siang (21/7).
Rois yang juga Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan, sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ia sebelumnya mangkir di panggilan pertama pada Senin (11/7) dengan alasan menunggu hasil gugatan praperadilan.
Praperadilan tersebut diajukan Maming di PN Jakarta Selatan. PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.
Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkap banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).
Di persidangan, KPK memastikan penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.
BERITA TERKAIT: