Hensat: Ultimatum Firli Pj Kepala Daerah Tak Korupsi Sudah Tegas dan Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Mei 2022, 03:27 WIB
Hensat: Ultimatum Firli Pj Kepala Daerah Tak Korupsi Sudah Tegas dan Jelas
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditujukan untuk para kepala daerah dan Penjabat (Pj) kepala daerah dianggap sudah disampaikan secara tegas dan jelas.

Pernyataan Firli yang dimaksud adalah, pernyataan agar kepala daerah maupun Pj. kepala daerah yang sudah dilantik atau akan dilantik pada 2022 dan 2023 ini untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Itu bagus sekali, tegas dan jelas apa yang dikatakan oleh Firli Bahuri untuk tidak memberikan atau tidak membuka sistem ataupun fasilitas yang membuat korupsi gitu," ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio alias Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/5).

Menurut Hensat yang merupakan pendiri lembaga survei KedaiKopi, ultimatum dari Firli tersebut sudah disampaikan berkali-kali. Bahkan, KPK sudah memberikan hukuman secara langsung ketika ada kepala daerah yang melakukan korupsi.

"Makanya banyak sekali tuh tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK kepada kepala daerah," kata Hensat.

Hensat menilai, salah satu yang harus dimiliki adalah kemampuan untuk mendengarkan. Salah satunya, mendengarkan saran dan wejangan atau nasihat dari Firli Bahuri.

"Sebab kalau gak diikuti, buntutnya ada terlibat korupsi dan akhirnya tercokok menjadi tahanan KPK. Kan itu jadi merugikan semua, bukan hanya Keluarga, tapi juga daerahnya dirugikan. Dan tentu saja Indonesia karena sudah repot-repot mengeluarkan uang untuk memfasilitasi pilkada si kepala daerah, ujung-ujungnya kepala daerahnya justru korupsi dan dipenjara," pungkas Hensat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA