Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi.
"Cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (9/5).
Selanjutnya, pembayaran denda dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 100 juta; pembayaran denda dari terpidana Jero Wacik sebesar Rp 300 juta.
"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: