“Tiap penanganan terhadap tindakan koruptif haruslah melahirkan perbaikan terhadap sistem, bukan justru merusak kerja sistem karena pada sistemlah kita berharap segala abuse dan penyimpangan dalam dirinya akan dikoreksi sendiri oleh sistem,†kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).
Firli menegaskan bahwa sistem yang baik ialah sistem yang menyadari celah deviasi akibat sifat dasar manusia yang bebas, namun mampu menutup tiap jengkal dari celah tersebut sehingga tak ada ruang bagi manusia untuk melampaui sistem, apalagi merusaknya.
“Selama ini banyak yang puas dengan OTT saja, meski Tertangkap Tangan sejatinya tak butuh operasi. Padahal, menurut UU, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan yang berlanjut, termasuk intinya pencegahan melalui pendidikan masyarakat dan perbaikan sistem,†bebernya.
“Says kira langkah sukses pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem itu jauh lebih penting. Disamping upaya pencegahan korupsi, membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan masyarakat itu juga lebih fundamental untuk dilaksanakan,†sambungnya menekankan.
Oleh karena itu, menurut Firli membangun orkestrasi pemberantasan korupsi merupakan langkah efektif dan komperehensif pembarantasan korupsi. Pasalnya, dengan strategi pemberantasan korupsi yang mendasar, sistemik dan holistik serta terintegrasi itulah yang menjadi harapan masa depan bangsa.
“Karena, hanya pendidikan masyarakat yang dapat menimbulkan ekosistem kesadaran sehingga orang tidak mau melakukan korupsi. Pencegahan dengan perbaikan sistem membuat tidak ada peluang dan celah melakukan korupsi, karena budaya akan tercipta dari sini,†kata Firli.
BERITA TERKAIT: