Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi adanya sebuah pandangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang salah satunya terkait pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak," ujar Ali kepada wartawan, Senin (18/4).
Menurut Ali, isu pemberantasan korupsi tidak hanya antarpemangku kepentingan di lingkup domestik, namun juga sudah memasuki tataran global.
"KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi," papar Ali.
Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali
sharing tentang
best practice pemberantasan korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
KPK juga terbuka terhadap
best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Indonesia pun telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global ini, seperti dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan
asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara," jelas Ali.
Selain isu kinerja, menurutnya, isu kelembagaan juga terkadang menjadi pembahasan para pihak, untuk dapat menjadi pembelajaran dan diskursus. Di antaranya, terkait peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah klir, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," tegas Ali.
Bahkan, dalam isu penegakan kode etik, dengan terbitnya UU 19/2019 tentang KPK maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.
"Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK. Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: