Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Ni Putu Eka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku dosen; dan Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2021.
"Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (24/3).
Namun pada hari ini, KPK baru resmi menahan dua orang tersangka, yaitu Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman.
Lili selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, Ni Putu Eka dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka Ni Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersang Ni Putu Eka memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DIR dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman, yaitu Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan tersangka Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Balik tahun 2018.
Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya kata Lili, diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada tersangka I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan "Dana Adat Istiadat" dan permintaan tersebut lalu diteruskan tersangka I Dewa Nyoman kepada tersangka Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.
"Nilai
fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018," kata Lili.
Selanjutnya sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka I Dewa Nyoman pada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS," terang Lili.
Saat ini kata Lili, tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan TA 2018.