KPK sendiri mengapresiasi putusan PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, dalam hal ini Jhon Irfan Kenway.
"Dari awal KPK sangat yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3).
Putusan tersebut menjadi momentum KPK mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara KPK, baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: