Praperadilan Ditolak, KPK Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Maret 2022, 12:33 WIB
Praperadilan Ditolak, KPK Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 akan dipercepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.

KPK sendiri mengapresiasi putusan PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, dalam hal ini Jhon Irfan Kenway.

"Dari awal KPK sangat yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3).

Putusan tersebut menjadi momentum KPK mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara KPK, baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA