Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tugas KPK ialah membuktikan suatu perbuatan pidana tersangka korupsi berdasarkan dengan alat bukti yang cukup lalu kemudian diajukan perkaranya ke pengadilan alias diadili.
“Terus proses bagaimana tuntutan, sampai kasasi dan PK, itu adalah prosedur-prosedur peradilan,†kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/3).
Firli menegaskan, KPK sebagai aparat penegak hukum sangat mengormati putusan peradilan. Sebab, kekuasan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi .
“Sama dengan KPK, KPK melakukan tugas dan kewenangannya tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Karena itu KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dulu apa rilis dari Putusan Kasasi itu,†tandas Firli.
Setelah menerima Putusan Kasasi resmi, KPK dikatakan Firli akan mempelajarinya untuk kemudian mengambil langkah tindak lanjut. Namun yang pasti, jelas Firli Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang di putuskan sebagaimana prinsip hukum Ius Curina Novid.
“Beliau lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap,†demikian Firli.
BERITA TERKAIT: