Penyidik KPK Cecar Anggota DPRD DKI Nasdem Soal Jual-Beli Mobil Mewah Tersangka TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Maret 2022, 21:40 WIB
Penyidik KPK Cecar Anggota DPRD DKI Nasdem Soal Jual-Beli Mobil Mewah Tersangka TPPU
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya transaksi jual beli mobil mewah dengan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Wibi saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (8/3).

KPK memastikan akan mendalami apakah transaksi mobil mewah tersebut murni jual beli atau adanya unsur TPPU.

Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud, yaitu Mercy dan Lexus.

Sementara itu, Wibi usai menjalani pemeriksaan mengaku didalami soal transaksi jual beli mobil. Di mana, pada 2020 lalu, dirinya mengaku membeli mobil dari tersangka Hasan Aminuddin (HA) selaku suaminya Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) yang juga merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi lainnya, yaitu Kristina Katrin selaku Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo. Kristina dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka Puput.

Tak hanya itu, ditempat terpisah, juga dilakukan pemeriksaan kepada para saksi di Kantor Polres Probolinggo Kota. Yaitu, Juwono Praetijo Utomo selaku Kepala Bagian  Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo; Nanang Wijanarko selaku Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Jurianto selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo; dan Leisa Citrapurnama selaku PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," pungkas Ali.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada Jumat (18/2).

Aset yang disita oleh tim penyidik KPK, yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA