"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Cirebon kota ke penuntut umum Kajari Cirebon, atas dasar tersebut maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana, di Kantor Kejati Jabar, Selasa malam (1/3).
Usai penyerahan tahap II, sambung Asep, jaksa melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti.
"Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara, hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," terangnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Selanjutnya, jaksa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Dalam waktu dekat, surat yang diterbitkan itu akan diserahkan kepada Nurhayati.
"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan, InsyaAllah besok surat akan diserahkan," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya melakukan eksaminasi atas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Nurhayati yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
"Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Polemik kasus itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik lalu mendalami laporan dan mendapati adanya bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.
Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.
Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu.
Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini lantas jadi perbincangan panas di masyarakat karena Nurhayati yang merupakan pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: