Pemeriksaan Saksi, Pepen Disebut Potong Anggaran Tunjangan Kelurahan di Kota Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Februari 2022, 19:15 WIB
Pemeriksaan Saksi, Pepen Disebut Potong Anggaran Tunjangan Kelurahan di Kota Bekasi
Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen/RMOL
rmol news logo Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen disebut memotong anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (4/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Reny Hendrawati selaku Sekda Pemkot Bekasi; Yudianto selaku Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi; Bahrudin selaku Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan; Hasan Sumalwat selaku Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu; dan Fran Culio selaku staf PT Hanaferi Sentosa.

Untuk saksi Reny dan Yudianto, penyidik mendalami terkait aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Saksi Bahrudin dan Hasan Sumalawat, keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat petang (4/2).

Sedangkan untuk saksi Fran Culio, kata Ali, diperiksa terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan Kota Bintang.

"Saksi Ingchelio alias Ince selaku Staf Kota Bintang Rayatri atau PT Hanaveri Sentosa, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," pungkas Ali.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA