Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengatakan, penundaan pemeriksaan karena ada dua saksi dari pihak pelapor tak bisa hadir memenuhi panggilan.
"Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor saksi pelapor berhalangan hadir," kata Urip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Urip mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan kepolisian supaya agenda pemerikaaan diundur. Adapun, Urip mengatakan, alasannya ada saksi pelapor yang sedang mendampingi anaknya melahirkan. Selain itu, ada pula yang mendampingi istri menjalani operasi.
Berdasarkan alasan kemanusiaan dan dalam maksud kebersamaan saat pemeriksaan, maka kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya," terang dia.
Urip mengatakan, perkara yang dilaporkan di Polda Jabar dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai tahapan.
Urip mengatakan,hukum harus ditegakan secara adil. Diakuinya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja," ujar dia.
BERITA TERKAIT: