Di Polda Sumut, KPK Periksa Pejabat Pemkab Langkat dalam Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Februari 2022, 10:46 WIB
Di Polda Sumut, KPK Periksa Pejabat Pemkab Langkat dalam Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil empat orang sebagai saksi pada hari ini, Rabu (2/2).

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan SM Raja XII KM 10,5, nomor 60 Medan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (2/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Prayitno selaku Kasubbag LPSE Bag PBJ Setda Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto (mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat), Wahyu Budiman (Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat), dan Umar (Kasubbag Advokasi Bag PBJ Setda Pemkab Langkat).

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1).

Lima orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit.

Kemudian Marcos Surya Abadi (MSA), Suhandra Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Ketiganya berstatus sebagai kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA