Pemeriksaan ini sangat penting dilakukan untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang dapat merusak citra Polri yang kini terus berbenah.
Demikian disampaikan koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait munculnya sejumlah nama personil yang diduga menerima suap termasuk menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada persidangan di PN Medan.
"IPW mendesak Kadiv Propam melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas informasi yangg terkuak di pengadilan terkait banyaknya anggota polri termasuk Kapolrestabes Medan menerima dana suap tangkap lepas bandar narkoba," kata Sugeng kepada Kantor Berita Politik
RMOLSumut, Sabtu (15/1).
Sugeng menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh terhadap nama-nama yang muncul di pengadilan. Jika terbukti melakukan tindakan yang mencoreng citra Polri tersebut, maka mereka harus dikenakan sanksi berat.
"Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap nama-nama penerima uang tersebut. Bila terdapat bukti maka ini bisa disebut sebagai suap/ gratifikasi berjemaah dan semua pihak yang menerima dan terlibat dicopot dari jabatannya untuk kemudian bila cukup bukti diajukan ke proses pidana," pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
BERITA TERKAIT: