Tersangka Sejak 2018, Adi Wibowo Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Proyek Gedung Kampus IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 17:25 WIB
Tersangka Sejak 2018, Adi Wibowo Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Proyek Gedung Kampus IPDN
KPK mengumumkan penahanan Adi Wibowo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Adi Wibowo (AW) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (11/1).

Ditambahkan Ghufron, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya. Yaitu Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (AK).

Ghufron menjelaskan, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN pada TA 2011. Di antaranya, gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) tahun 2008-2012 diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.

Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya. Pun menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya memenangkan tender.

"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," jelas Ghufron.

Selain itu, lanjutu Ghufron, tersangka Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

"Akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," paparnya.

Tersangka Adi Wibowo akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Selasa (11/1) hingga Minggu (30/1) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA