Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tak Bisa Dilakoni Sendiri, KPK Pastikan Informasi Masyarakat Dipelajari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 09 Januari 2022, 15:20 WIB
Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tak Bisa Dilakoni Sendiri, KPK Pastikan Informasi Masyarakat Dipelajari
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyadari bahwa sesungguhnya kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak bisa dikerjakan sendiri oleh satu lembaga apalagi hanya satu orang.

“KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1).

Firli menegaskan bahwa KPK berkomitmen terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan tak pernah berhenti hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek korupsi. Siapapun pelakunya jika cukup bukti, KPK tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum.

KPK, lanjut Firli sangat memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan informasi dari masyarakat yang disampaikan langsung ke KPK,” ujar Firli menekankan.

Oleh karena itu, Firli meminta agar masyarakat terus mendukung KPK dalam bekerja melakukan pengumpulan keterangan serta barang bukti. Hingga nantinya jika telah cukup bukti, KPK akan memberikan penjelasan secara utuh

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terang suatu peristiwa pidana korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle atau seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan dan tak perlu menunggu waktu lama.

Karena KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 diantaranya; kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena KPK ditekan, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” tegas Firli.

Karena KPK, berdasarkan UU 19/2019 merupakan lembaga yang berada di dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang sama sekali tidak terpengaruh oleh kekuasaan.

“Jadi keputusan KPK adalah keputusan yang merdeka,” pungkas Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA