KPK Panggil Pejabat Pemkab Probolinggo Jadi Saksi Kasus Bupati Puput Tantriana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Desember 2021, 10:51 WIB
KPK Panggil Pejabat Pemkab Probolinggo Jadi Saksi Kasus Bupati Puput Tantriana
Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/12).

Dia dipanggil sebagai saksi kasus jual beli jabatan untuk tersangka Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (24/12), penyidik memanggil seorang saksi bernama Priyo Siswoyo selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/12).

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Bupati Puput dan Hasan kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA