Iis Rosita Dewi adalah istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Ainul.
Eksekusi didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI tanggal 1 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (16/12).
"Terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/12).
Selain itu, Ainul juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara yang juga menjerat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini, Ainul mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akan tetapi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan pada tingkat pertama. Sehingga, hukuman Ainul tetap seperti putusan PN Tipikor Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: