Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Napi Kabur, Emrus Sihombing: Sanksi Tegas Oknum yang Bantu Pelarian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Desember 2021, 21:36 WIB
Soal Napi Kabur, Emrus Sihombing: Sanksi Tegas Oknum yang Bantu Pelarian
Komunikolog Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, dalam satu organisasi sosial apapun hingga lembaga pemerintah tidak seluruhnya diisi oleh orang-orang yang idealis dan baik. Misalnya di Lapas yang memiliki jumlah pegawai yang terbatas.

"Prosentase pegawai Lapas yang menyimpang sangat kecil. Kita lihat fenomena dosen yang mau melakukan korupsi lalu tenaga pengajar ponpes melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Emrus Sihombing kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12).

Namun demikian, dikatakan dia, dari peristiwa kaburnya narapidana Lapas 1 Tangerang Adam Bin Musa harus menjadi evaluasi Dirjen Lapas. Dengan melakukan perbaikan untuk memperkecil oknum-oknum yang diduga membantu narapidana melarikan diri.

"Dugaan adanya oknum yang membantu narapidana melarikan diri, bila terbukti maka akan diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Lapas," ungkapnya.

Ia berharap, dari kasus Adam B Musa Dirjen Lapas melakukan pembangunan karakter kepada seluruh SDM di Lapas. Yakni karakter idealisme dan tidak melakukan perilaku menyimpang.

"Selain bangun integritas, Dirjen Lapas harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar dan reward kepada mereka yang bekerja profesional," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Ia mengatakan, harus ada evaluasi menyeluruh kepada SDM yang bekerja di Lapas.

"Pengawasan harus diperketat dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang membantu melarikan diri narapidana," katanya.

Selain pembenahan SDM, dikatakan dia, harus ada perbaikan infrastruktur yang mendukung. Hal ini untuk membantu pengawasan bagi narapidana di Lapas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA