Soal Prosedur Pemanggilan Prajurit, KPK Hormati Aturan Internal TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 November 2021, 14:58 WIB
Soal Prosedur Pemanggilan Prajurit, KPK Hormati Aturan Internal TNI
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati aturan dan prosedur hukum di internal TNI.

Hal ini berkenaan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Aturan itu menyebut KPK dan Polri tidak boleh sembarangan memanggil anggota TNI dalam penanganan perkara.

"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11).

KPK, kata Ali Fikri, meyakini bahwa aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK.

Terlebih, lanjutnya, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA