Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule menyampaikan, pihaknya yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum sebagaimana UU 28/1999 yang dilakukan oleh Luhut dan Erick.
“Ada UU yang digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada para penyelenggara negara, nah ini kemudian ya kita temukan dan inilah UU 28/1999 itu,†tandas Iwan.
Iwan menegaskan, bahwa unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini telah memenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Tidak hanya itu, lanjut Iwan, Luhut juga mengaku terdapat deviden atau keuntungan dari PT GSI, yang menjalankan bisnis PCR maupun swab test antigen, meskipun dikatakan Iwan Luhut akhirnya menampik mengambil keuntungan.
“Itu pointnya,†tandas Iwan.
Adapun untuk menguatkan pelaporannya, Iwan mengaku turut melampirkan bukti-bukti seperti biaya PCR dan swab test antigen dari perusahaan yang didalamnya terdapat saham dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.
BERITA TERKAIT: