Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (29/10) bertempat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi yang berasal dari pihak perusahaan maupun pejabat di Pemkab Tabanan.
Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini yaitu I Made Sumerta Yasa selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017, I Made Yasa selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2016-sekarang, I Made Yudiana selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan tahun 2017-sekarang.
Selanjutnya, I Nyoman Suratmika selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Putu Adnya Semapta selaku pemilik Jayaprana Production, I Putu Eka Putra Nurcahyadi selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016 yang juga anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014.
Kemudian, I Wayan Adnyana selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2008-2012 dan 2017 yang juga sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2012-2017, I Wayan Mahardika selaku Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya, dan Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (3/11).
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana pada Jumat lusa (5/11), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," pungkas Ali.
Pada Kamis lalu (28/10), KPK mengaku tengah melakukan penyidikan perkara ini meskipun belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, Rabu (27/10), KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan.
Yaitu di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
BERITA TERKAIT: