Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu kemarin (27/10).
"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan TPK pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (28/10).
Saat ini, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan yang baru diumumkan hari ini.
"Di antaranya dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan Bali, antara lain di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud," jelas Ali.
Dalam penyidikan yang baru diumumkan ini, Ali mengaku belum bisa bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: