Salah satu indikator yang bisa dilihat antara lain meningkatnya kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hasil rapat terbatas KPK dengan Presiden Joko Widodo di Istanan Negara pada Kamis 8 Juli 2021 mengungkapkan, di tahun 2020, sebanyak 350.273 atau 96.23 persen penyelenggara negara telah memberikan LHKPN, yang terdiri dari 294.245 pejabat eksekutif, 20.295 legislatif, 18.887 yudikatif dan 30.624 pejabat BUMN/BUMD. Jumlah pejabat yang lapor LHKPN ini terus meningkat yang pada tahun 2019 hanya 93 persen.
Selain itu, pencegahan dan monitoring KPK di tahun 2020 terdapat 29 laporan kajian, 20 kajian diantaranya terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan sembilan kajian non covid-19. Sepanjang tahun 2020 juga KPK telah menelurkan 65 rekomendasi yang di dalamnya meliputi rekomendasi kajian-kajian klaim RS penggantian biaya Covid-19 dan rekomendasi hasil kajian tata kelola alat kesehatan.
Sepanjang 2020, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 74 penuntutan, 92 telah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht, 108 mengeksekusi tindak pidana korupsi dan menetapkan 109 orang pelaku korupsi.
Pemulihan aset yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2020 sebesar Rp592.4 triliun yang terdiri dari Rp40.8 aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan Rp551.6 triliun Barang Milik Negara (BMN). Sementara jumlah pengembalian kerugian negara sepanjang 2020 sebesar Rp293.9 miliar, Rp157.16 miliar berupa denda, uang pengganti dan rampasan dan Rp136.79 miliar penetapan status dan penggunaan dana hibah.
Disisi lain, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) capaian Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga terus meningkat dari tahun ke tahun efek dari pendidikan antikorupsi massif yang dilakukan KPK selama ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia (IPAK) 2021 mengalami peningkatan menjadi 3,88 dibandingkan 3,84 pada 2020 pada skala 0 sampai 5.
Nilai indeks menunjukkan bahwa semakin mendekati 5 maka masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Tahun ini IPAK Indonesia 3,88, yang artinya terjadi peningkatan perilaku antikorupsi.
Firli Bahuri menegaskan, KPK terus melanjutkan program pendidikan masyarakat untuk bangun budaya antikorupsi sehinga masyarakat sama sekali enggan melakukan korupsi, salah satunya menciptakan program politik berintegritas, Pilkada berintegritas dan eksekutif briefing kepada Menteri, Eselon 1 seluruh Kementrian dan Lembaga.
Serta, KPK terus mensosialisasikan dan melaksanakan SPI (Survei Penilaian Integritas) dan IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi) serta pemberlakuannya di seluruh Kementrian Lembaga dan Pemda sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
BERITA TERKAIT: