Dalam sidang yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq akan menghadirkan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (Ketum PA 212), Slamet Maarif.
"(Saksi) fakta, Slamet Maarif, Habib Mahdi, Habib Abdullah, RT setempat Pak Udin," ujar pengacara Habib Rizieq, Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (11/5).
Tidak hanya saksi fakta, kubu Habib Rizieq juga akan menghadirkan dua saksi ahli. Keduanya adalah dr. Nasser dan Prof Musni.
Namun demikian, Abdul Azis tidak merinci detail apa latar belakang saksi ahli yang didatangkan.
“Ahli, ada dr Nasser, Prof Musni," tuturnya.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq menjadi terdakwa bersama dengan menantunya, Habib Hanif Alatas dan juga Dirut RS Ummi, Andi Tatat. Mereka didakwa dalam berkas perkara berbeda.
Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Di mana berita bohong itu dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
BERITA TERKAIT: