Direktur Marketing Agung Sedayu Dicecar KPK Soal Aset Mantan Pejabat Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 November 2026, 19:51 WIB
Direktur Marketing Agung Sedayu Dicecar KPK Soal Aset Mantan Pejabat Pajak
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterkaitan aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, dengan penerimaan gratifikasi melalui pemeriksaan Direktur Marketing Agung Sedayu Group, Veronica Susilo Wardhani.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Veronica diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP yang menjerat Haniv. 

Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 November 2026.

"Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset milik tersangka MH," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran uang atau follow the money dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Haniv.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang Haniv dari sejumlah pihak yang kemudian diduga dikonversi atau digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Dari pemeriksaan para saksi, penyidik memperoleh keterangan bahwa sebagian uang yang diduga diterima Haniv ditempatkan dalam deposito di sejumlah perbankan. Sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk membeli aset.

Penyidik kemudian menelusuri aset-aset tersebut untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship kegiatan fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP). Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak.

Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Nilainya mencapai sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA