Bunga Utang Modal Kerja Terus Berjalan, Terdakwa Ardian Iskandar Minta KPK Buka Blokir Rekening Pribadi Dan PT TAU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 April 2021, 14:11 WIB
Bunga Utang Modal Kerja Terus Berjalan, Terdakwa Ardian Iskandar Minta KPK Buka Blokir Rekening Pribadi Dan PT TAU
Suasana persidangan kaus bantuan sosial dengan terdakwa Ardian Iskandar/RMOL
rmol news logo Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening pribadi dan perusahaannya.

Hal itu disampaikan Ardian saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (TAU) ini mengaku memiliki pengalaman di bidangnya selama 24 tahun. Apalagi, PT TAU dapat menyelesaikan 115 ribu paket bansos atau sekitar 0,6 persen dari total pagu Kemensos.

Menurut Ardian, pekerjaan paket bansos tersebut sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup karyawan PT TAU, dan ratusan karyawan harian lepas yang bekerja di bidang pendistribusian paket bansos.

"Walaupun PT Tigapilar Agro Utama hanya mendapatkan laba sebesar Rp 231 juta, atau 1,7 persen khusus untuk tahap 10 saja. Sementara saya menderita kerugian sebesar Rp 127 juta untuk tahap 9 dan sampai saat ini saya belum dapat menutup buku atas perhitungan untuk tahap komunitas dan tahap 12 dikarenakan banyak rekening bank PT Tigapilar Agro Utama dan rekening bank saya pribadi masih diblokir oleh KPK," tutur Ardian seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).

Padahal, lanjut Ardian, ia tetap harus terus menanggung beban bunga pinjaman modal kerja.

"Saya berharap KPK dapat segera membuka kembali blokir atas 2 rekening bank tersebut, agar saya dapat menyelesaikan kewajiban utang modal kerja, dan dapat kembali menafkahi istri, anak-anak, dan orang tua saya dari sisa simpanan yang saya miliki serta membayar biaya perkara ini juga membayar pidana denda," harap Ardian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA