Pada sidang perdana, Habib Rizieq memilih
walk out karena dirinya memprotes sidang kasusnya digelar secara virtual yang berujung penundaan persidangan.
Menurut pandangan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, hal yang dilakukan HRS sesungguhnya sah-sah saja.
"Tidak ada larangan untuk WO, jadi boleh," kata Fickar saat berbincang dengan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/3).
"Lalu apakah itu merugikan dia atau tidak? Itu konsekuensi," sambungnya lagi.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Habib Rizieq menolak melanjutkan persidangan. Alasannya karena sidang tetap digelar secara virtual.
"Maaf majelis hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq kemudian meninggalkan persidangan dan menyebut tidak ingin mengikuti persidangan dan ingin kembali ke ruang tahanan.
"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang
online dan sidang hari ini saya tidak akan mengikuti. Dengan demikian saya akan keluar dari ruangan," pungkas Habib Rizieq.
BERITA TERKAIT: