Hal itu semakin terlihat setelah penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap di perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Senin kemarin (1/2), memperlihatkan adanya peran Ihsan Yunus diperkara ini.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik kemarin merupakan rekonstruksi untuk perkara suapnya.
"Apakah kemudian ini berhenti di suap? Tentu semuanya bergantung pada hasil penyidikan. Kalau penyidikannya kemudian menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos di Kemensos ini memungkinkan kepada pihak-pihak tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/2).
Ghufron pun memastikan bahwa KPK tidak berhenti diperkara suapnya. Melainkan juga akan menjerat tersangka lainnya dipengembangan perkara ini. Termasuk adanya dugaan keterlibatan Ihsan Yunus seperti yang terungkap saat rekonstruksi.
"Apakah kemudian berhenti? Tidak berhenti. Tetapi semuanya dalam kerangka pengembangan pada kasus yang lain. Sementara kasus yang lain dalam proses pengumpulan alat bukti," jelas Ghufron.
Sehingga kata Ghufron, jika alat buktinya mencukupi, KPK akan segera menetapkan tersangka dan menangkap pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap, tapi pada pasal-pasal yang lain tentu sekali lagi kami secara normatif berdasarkan alat bukti kami tentu akan berkembang sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," pungkasnya.
Pada rekonstruksi kemarin yang dilakukan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, keterlibatan Ihsan Yunus semakin menguat.
Keterlibatannya adalah, Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) pada Februari 2020.
Pertemuan itu pun juga dihadiri oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafii Nasution yang juga kantornya digunakan dalam pertemuan ini.
Pertemuan ini merupakan adegan pertama yang direkonstruksikan oleh penyidik KPK dengan menghadirkan tiga orang tersangka. Yaitu, Matheus Joko, Adi Wahyono (AW) dan Harry Sidabuke (HS).
Selain itu, utusan Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus juga melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko dan Deny Sutarman di Ruang Logistik Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2020.
Bukan hanya pertemuan, utusan Ihsan Yunus pun juga menerima pemberian uang dan barang dari tersangka Harry yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.
Pada adegan keenam, utusan Ihsan ini menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.
Sementara pemberian barang yang dimaksud adalah, dua unit sepeda merek Brompton. Utusan Ihsan menerima sepeda tersebut dari Harry yang diserahkan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.
BERITA TERKAIT: