Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Selasa (2/2), penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II. Yaitu menyerahkan tersangka dan berkas perkara maupun alat bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijadwalkan hari ini, tahap 2," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/2).
Namun demikian, sambung Ali, pihaknya akan menyampaikan secara jelas soal tahap dua terhadap tersangka pemberi suap dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Dua tersangka pemberi suap dalam perkara ini adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta akan habis masa penahanannya pada hari ini.
Sementara itu, Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.
Yaitu pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.
BERITA TERKAIT: