Penyerahan uang itu dilakukan pada Agustus 2020 antara tersangka Harry dengan Sanjaya selaku swasta yang juga pernah dibawa saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang pertama, terjadi penyerahan uang tahap 8 sebesar Rp 150 juta di adegan 13 yang dilakukan di Boscha Cafe. Uang tersebut disembunyikan di dalam gitar akustik.
Selanjutnya tak lama kemudian, adanya penyerahan uang tahap 9 sebesar Rp 200 juta di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial (Kemensos). Uang tersebut disembunyikan di dalam kardus.
Sebelumnya dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2020, dua anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial menerima yang sebesar Rp 680 juta.
Uang tersebut diterima oleh tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dari pihak vendor.
Pihak vendor yang dimaksud adalah, tersangka Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derane Niode; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian; Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude dan Indra Rukman.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, rekonstruksi yang digelar sejak Senin siang tadi (1/2), penyidik KPK hanya menghadirkan tiga orang tersangka. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos, serta tersangka Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Sementara untuk tersangka Juliari, penyidik menggunakan pemeran pengganti.
Selain itu beberapa saksi-saksi yang juga pernah diperiksa pun juga hadir. Ada juga saksi yang digantikan dengan pemeran pengganti.
BERITA TERKAIT: