Tim Kuasa Hukum BPR Legian Dian Suryani menjelaskan, Titian Wilaras selaku pemilik saham pengendali diputus bebas oleh PN Denpasar karena tidak terbukti bersalah.
"Kasus BPR Legian sudah diputus kemarin, tanggal 17 Desember 2020 dengan putusan bebas karena klien kami terbukti tidak bersalah, artinya tidak seharusnya di pidanakan,†ujar Dian Suryani dalam keterangannya, Minggu (20/12).
Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.
Namun, fakta persidangan baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.
“Klien kami dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi dan bukti, klien kami tidak menggunakan dana BDD. Bahkan keterangan ahli pun tidak ada temuan pidana terhadap klien kami," jelasnya.
"Sehingga, kami melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk dbebaskan dan alhamdullilah PN Denpasar memberikan putusan yang seadil-adilnya,†tegasnya.
Dian juga menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Jaksa harus segera dikembalikan. Termasuk juga BPR Legian yang merupakan milik Titian harus dikemmbalikan.
“jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang yang selama ini disita dan kami akan segera mengurus pengembalian bank kepada klien kami sebagai pemilik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: