Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri menjabarkan, kali ini pihaknya memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) yang telah berstatus tersangka untuk menggali informasi lebih lanjut terkait penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan saat OTT.
"Di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa malam (15/12).
Ali menyebut, uang sebanyak Rp 14,5 miliar yang diamankan itu telah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan.
"Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap Bansos Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek ini, KPK mengamankan enam orang saat OTT pada Sabtu dinihari (5/12) di beberapa tempat di Jakarta.
Keenam orang yang diamankan ialah, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Argro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.
Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
Dari hasil tangkap tersebut, ditemukan uang dengan pecahan uang rupiah dan mata uang asing masing-masing sekitar Rp 11,9 miliar, 171.085 dolas AS atau setara Rp 2,420 miliar dan 23 ribu dolas Singapura atau setara Rp 243 juta.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu sebagai pihak penerima uang, Mensos Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.
Sedangkan tersangka pihak pemberi uang adalah, Ardian I M, dan Harry Sidabuke dari unsur swasta.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: