Kasus Suap Di Pemkab Lamsel, KPK Panggil Plt Bupati Nanang Ermanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Desember 2020, 09:37 WIB
Kasus Suap Di Pemkab Lamsel, KPK Panggil Plt Bupati Nanang Ermanto
Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada hari ini, Selasa (15/12)/Net
rmol news logo Perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) TA 2016 dan 2017 terus didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi baru.

Hari ini, Selasa (15/12), penyidik KPK memanggil Nanang Ermanto selaku Plt Bupati Lamsel untuk digali informasinya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/12).

Penyidik KPK juga telah memanggil pejabat di Pemkab Lamsel pada Senin kemarin (14/12). Yaitu Sekretaris Dinas PUPR, Destrinal AZ.

Hermansyah Hamidi merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017 yang diduga bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi.

Hermansyah telah ditahan penyidik KPK pada 24 September 2020.

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga menerima sekitar 2 persen dari uang yang diberikan oleh rekanan sebesar Rp 72.742.792.145. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA