"Ngga hadir dulu, ada kegiatan lain. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Edy saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).
Diketahui, Edy Mulyadi dipanggil oleh polisi karena disebabkan video reportasenya dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) terkait peristiwa bentrok antara laskar FPI dengan polisi yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas, video yang dibuat Edy telah ditonton oleh 1 juta orang.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020, Edy diminta untuk menghadap penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Senin (14/7) pukul 13.00 WIB.
Untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas.
Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.
BERITA TERKAIT: