Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
“Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kata Idham.
Meski begitu, Idham menyebut bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Dedi Mulyadi belum mengundurkan diri dari status keanggotaan Partai Golkar. Padahal, saat ini dia menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
Sehingga, kata Idham, Dedi Mulyadi berpotensi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
“Memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS,” kata Idham.
Sebelumnya, Partai Golkar belum menerima surat pengunduran diri mantan Wali Kota Purwakarta Dedi Mulyadi. Padahal Dedi dikabarkan menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya akan memanggil Dedi Mulyadi setelah dikabarkan menjadi bakal caleg dari Partai Gerindra. Sebab, sampai saat ini Partai Golkar kadung mencantumkan nama Dedi Mulyadi dalam daftar bacaleg.
"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli di kantor KPU, Jakarta, Minggu malam (14/5)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan turut mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bacaleg dari Partai Gerindra.
Muzani mengungkapkan, Dedi Mulyadi akan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
“Insyaallah beliau nyaleg," kata Muzani saat mendaftarkan bakal caleg DPR RI ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (13/5).
BERITA TERKAIT: