"Hari ini Senin (14/12), Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Johan Anuar (JA) ke PN Tipikor Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/12).
Penahanan selanjutnya, kata Ali, beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Johan Anuar didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 Ayat 2 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara yang menjerat Johan Anuar ini merupakan salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Perkara telah diambil alih KPK pada 24 Juli 2020.
Johan Anuar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumsel, Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: