Pejabat Pemkab Lamsel yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas PUPR, Destrinal AZ.
"Hari ini (14/12) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/12).
Saksi tersebut, kata Ali, akan diperiksa di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Lampung (Makosat Brimob Polda Lampung).
Hermansyah Hamidi merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017 yang diduga bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi.
Hermansyah telah ditahan penyidik KPK pada 24 September 2020.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang tersangka.
Yaitu pihak pemberi suap, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta. Sedangkan penerima suap adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Hermansyah diduga menerima uang sebesar 2 persen dari Rp 72.742.792.145 yang merupakan uang yang diberikan oleh rekanan proyek.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: