Setelah Jawab 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditahan 20 Hari Di Rutan Mapolda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 13 Desember 2020, 00:36 WIB
rmol news logo Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lebih dari 14 jam.

Dari pantauan, Habib Rizieq keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 00.25 dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol.

"84 pertanyaan diajukan, selesai pukul 22.00, oleh sebab itu penyidik langsung menahan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Rizieq Shihab, sambung Argo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.  

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA