Wyata Guna Bantah Diselidiki KPK Soal Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 09 Desember 2020, 01:37 WIB
Wyata Guna Bantah Diselidiki KPK Soal Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Pejabat Fungsional Perencana BRSPDSN Wyata Guna, Sinaga Relasius, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan-penyalahgunaan tanah negara yang dikait-kaitkan dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna.

Ia juga membantah ada tim penyidik KPK mendatangi ke SLBN A Jalan Pajajaran Nomor 50-52 Bandung, Jawa Barat.

"Kalau untuk sampai ke KPK tidak ada. Kami kurang tau persis, apakah hal tersebut permainan politik atau lainnya, akan tetapi mungkin ada unsur politik masuk ke Wyata Guna," ujarnya saat ditemui di lobi Wyata Guna, Selasa (8/12) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Akan tetapi pihaknya menduga hal tersebut merupakan buntut demo yang dilakukan oleh siswa BRSPDSN Wyata Guna beberapa waktu lalu.

Pasalnya, para siswa mengaku telah diusir, padahal pihaknya tidak pernah sekalipun melakukan pengusiran.

"Tapi hal tersebut masih dugaan, tidak tahu yang sebenarnya sepertinya apa tujuannya. Kami ini berupa balai yang notabene merehabilitasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan, balai rehabilitasi tersebut mempunyai batas waktu studi bagi siswa yang bersekolah.

Sehingga, para siswa yang telah habis masa waktu studinya disuruh keluar tetapi tidak mau dengan alasan sekolahnya belum selesai.

"Akhirnya, diambil kesepakatan mereka tetap di Wyata Guna sampai selesai sekolah," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Tommy Heriyanto menambahkan, secara logika KPK tidak mungkin turun tangan mengatasi penyalahgunaan fungsi tanah.

Sebab, tanah tersebut merupakan aset negara dan bukan sitaan korupsi.

"Adapun masalah pemanfaatan tidak ada urusannya dengan KPK yang mengurus aspek kerugian negara," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA