Ia juga membantah ada tim penyidik KPK mendatangi ke SLBN A Jalan Pajajaran Nomor 50-52 Bandung, Jawa Barat.
"Kalau untuk sampai ke KPK tidak ada. Kami kurang tau persis, apakah hal tersebut permainan politik atau lainnya, akan tetapi mungkin ada unsur politik masuk ke Wyata Guna," ujarnya saat ditemui di lobi Wyata Guna, Selasa (8/12) seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Akan tetapi pihaknya menduga hal tersebut merupakan buntut demo yang dilakukan oleh siswa BRSPDSN Wyata Guna beberapa waktu lalu.
Pasalnya, para siswa mengaku telah diusir, padahal pihaknya tidak pernah sekalipun melakukan pengusiran.
"Tapi hal tersebut masih dugaan, tidak tahu yang sebenarnya sepertinya apa tujuannya. Kami ini berupa balai yang notabene merehabilitasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan, balai rehabilitasi tersebut mempunyai batas waktu studi bagi siswa yang bersekolah.
Sehingga, para siswa yang telah habis masa waktu studinya disuruh keluar tetapi tidak mau dengan alasan sekolahnya belum selesai.
"Akhirnya, diambil kesepakatan mereka tetap di Wyata Guna sampai selesai sekolah," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Tommy Heriyanto menambahkan, secara logika KPK tidak mungkin turun tangan mengatasi penyalahgunaan fungsi tanah.
Sebab, tanah tersebut merupakan aset negara dan bukan sitaan korupsi.
"Adapun masalah pemanfaatan tidak ada urusannya dengan KPK yang mengurus aspek kerugian negara," tukasnya.
BERITA TERKAIT: