Harry Sidabuke Bantah Kena OTT Bansos Covid-19 Meski Sudah Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 06 Desember 2020, 16:17 WIB
Harry Sidabuke Bantah Kena OTT Bansos Covid-19 Meski Sudah Jadi Tersangka
Harry Sidabuke (HS), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 selesai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Harry Sidabuke (HS), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengklaim tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan setelah selesai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

"Tolong dibenerin, saya bukan (pihak) yang kena OTT kemarin," singkat Harry.

Pengakuan tersebut kontras dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut Harry sebagai satu dari enam orang yang turut diamankan KPK pada Sabtu dini hari (5/12).

Keenam orang yang diamankan yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.

Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) sebagai pihak penerima suap dan Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) sebagai pemberi suap. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA