"Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga. Seperti yang kita tahu martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia. Jadi sebagai warga negara Indonesia saya berhak untuk melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," kata Muswira di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (2/12).
Ia melanjutkan unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggah Ferdinand Hutahean terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab. Adapun unggakan Ferdinan di akun media sosial Twitter miliknya mencuit "Hebat juga si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal".
"Itu tidak sama sekali dilakukan oleh bapak. Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan adalah sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper," ujarnya.
Laporan Muswira diterima polisi dengan nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT: